Jumat, 25 Maret 2022
Menindaklanjuti surat dari Pengadilan Agama Klungkung Nomor : W22-A12/222/HM.02.3/3/2022 Tanggal 23 Maret 2022 Perihal : Fasilitasi Pembahasan MoU dengan 3 Instansi telah dilakasnakan rapat tersebut di Ruang Rapat Widya Mandala. Dipimpin Staf Ahli Bupati Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan serta di hadiri Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah Kabupaten Klungkung, Pengadilan Agama Kab. Klungkung, Kepala Kantor Kementrian Agama Kab. Klungkung, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Klungkung
Dalam rapat membahas Nota Kesepakatan antara Pengadilan Agama Klungkung dengan Kementerian Agama Kabupaten Klungkung dan Pemerintah Kabupaten Klungkung tentang Akselerasi Pelayanan Antar Instansi Terintegrasi Melalui Sistem Inovasi Pendawa Sakti (Perubahan Elemen Data Warga Secara Akurat Kolaborasi Tiga Instansi) di Kabupaten Klungkung.
Ruang lingkup dalam pembahasan kerja sama ini adalah perubahan elemen data penduduk sebagai akibat putusan dan/atau penetapan dari Pengadilan Agama Klungkung.