Kamis, 07 April 2022
Penandatanganan Nota Kesepakatan Pengadilan Agama Klungkung dengan Kementerian Agama Kabupaten Klungkung dan Pemerintah Kabupaten Klungkung tentang Akselerasi Pelayanan Antar Instansi Terintegrasi Melalui Sistem Inovasi Pendawa Sakti (Perubahan Elemen Data Warga Secara Akurat Kolaborasi Tiga Instansi) di Kabupaten Klungkung.
Objek Nota Kesepakatan ini adalah masyarakat pencari keadilan yang mengajukan perkara perceraian, permohonan penetapan asal-usul anak, dan permohonan pengesahan (itsbat) nikah di Pengadilan Agama Klungkung. Ruang lingkup Nota Kesepakatan ini adalah Perubahan elemen data penduduk sebagai akibat putusan dan/atau penetapan dari Pengadilan Agama Klungkung.
Program Akselerasi Pelayanan Instansi Terintegrasi Melalui Sistem Inovasi PENDAWA SAKTI (Perubahan Elemen Data Warga Secara Akurat Kolaborasi Tiga Instansi) di Kabupaten Klungkung akan dilaksanakan selama 3 (tiga) tahun dan dievaluasi setiap tahun serta dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan bersama.