RINGKASAN LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN KLUNGKUNG TAHUN 2024
Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa atas rahmat dan karunia-Nya, sehingga dokumen Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) Tahun 2024 ini dapat disusun dan disampaikan tepat waktu. Dokumen ini disusun sebagai bentuk akuntabilitas Pemerintah Kabupaten Klungkung dalam menyampaikan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah selama tahun 2024 kepada masyarakat.
Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, setiap kepala daerah berkewajiban menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) kepada pemerintah pusat, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepada DPRD, serta RLPPD kepada masyarakat. Penyampaian RLPPD ini bertujuan untuk memberikan gambaran mengenai capaian kinerja pemerintahan daerah, termasuk pencapaian program pembangunan, pelayanan publik, serta tantangan yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan sepanjang tahun 2024.
Kami menyadari bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah masih terdapat berbagai kendala dan tantangan yang perlu menjadi perhatian bersama. Oleh karena itu, kami mengharapkan masukan dan partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat, dalam upaya meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Klungkung
Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran perangkat daerah, mitra kerja, serta
semua pihak yang telah berkontribusi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan penyusunan
dokumen RLPPD ini. Semoga dokumen ini dapat menjadi referensi yang bermanfaat bagi
masyarakat serta menjadi landasan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan transparan.
Demikian kata pengantar ini kami sampaikan. Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa
memberikan petunjuk dan keberkahan bagi kita semua dalam mengemban tugas dan tanggung jawab dalam membangun Kabupaten Klungkung yang lebih maju dan sejahtera.