Nama Rupa Bumi Daerah Kabupaten Klungkung

A. Dasar

  1. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
  2. Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Informasi Geospasial;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi;
  4. Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011 tentang Badan Informasi Geospasial.

B. Latar Belakang

Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan segala kekayaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang harus dikelola dengan baik dan penuh rasa tanggung jawab untuk menjadi sumber kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia, baik di masa kini maupun di masa mendatang. Dalam mengelola sumber daya alam dan sumber daya lainnya serta penanggulangan bencana dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan wilayah yurisdiksinya diperlukan informasi geospasial. Agar informasi geospasial dapat terselenggara dengan tertib, terpadu, berhasil guna, dan berdaya guna sehingga terjamin keakuratan, kemutakhiran, dan kepastian hukum, maka perlu pengaturan mengenai penyelenggaraan informasi geospasial;

Nama Rupabumi termasuk Informasi Geospasial pembentuk Peta Dasar. Pengaturan penyelenggaraan nama rupabumi bertujuan untuk melindungi kedaulatan dan keamanan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, melestarikan nilai-nilai budaya, sejarah, dan adat istiadat serta mewujudkan tertib administrasi pemerintahan.

Berdasarkan Ketentuan Umum pada Peraturan Badan Informasi Geospasial nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pembakuan Nama Rupabumi, yang dimaksud dengan Nama Rupabumi adalah nama yang diberikan pada unsur Rupabumi. Sedangkan Unsur Rupabumi adalah bagian permukaan bumi yang berada dibawah, pada, atau diatas permukaan bumi yang dapat dikenal identitasnya. Selanjutnya pada pasal 4 pada Peraturan Badan Informasi Geospasial nomor 6 Tahun 2017 diterangkan bahwa unsur Rupabumi terdiri atas unsur alami dan unsur buatan manusia. Unsur alami merupakan Unsur Rupabumi yang terbentuk secara alami. Sedangkan Unsur buatan manusia merupakan Unsur Rupabumi yang dibuat oleh manusia.

C. Pentingnya Nama Rupabumi Baku

  1. Merupakan mandat dari PBB untuk membakukan nama rupabumi;
  2. Bagian dari warisan budaya tak benda;
  3. Memudahkan berkoordinasi, berkomunikasi dan menyampaikan informasi;
  4. Memperoleh keseragamaan penamaan Unsur Rupabumi yang sesuai dengan ketentuan;
  5. Mewujudkan tertib administrasi pemerintahan;
  6. Mewujudkan tersedianya informasi geospasial toponim dalam Gazeter Nasional;
  7. Mendukung perencanaan pembangunan nasional yang akurat dan dapat dipertanggunggjawabkan;
  8. Identitas local dan nasional yang dapat mencerminkan Bahasa dan jati diri bangsa;
  9. Petunjuk untuk pelacakan perjalanan sejarah bangsa dan budaya masa lalu.

D. Penerima Manfaat Nama Rupabumi Baku

  1. Kartografer (pembuat peta) dan lembaga survei pemetaan;
  2. Badan statistik untuk data sensus penduduk;
  3. Urusan Pemerintahan dalam rangka tertib administrasi, batas wilayah;
  4. Bidang hukum, ketertiban, pertahanan dan keamanan;
  5. Perusahaan/badan usaha dalam mengembangkan merek (branding);
  6. Penanggulangan bencana dan aksi kemanusiaan;
  7. Layanan darurat seperti kebakaran, pencarian dan pertolongan;
  8. Instansi sektor pariwisata dan ekonomi kreatif;
  9. Sistem navigasi darat, laut, udara serta penunjuk arah jalan;
  10. Media publik saat menangani peristiwa di seluruh dunia.

Daftar dan Dokumen dapat diakses melalui link berikut:

  1. Desa se-Kecamatan Banjarangkan Klik disini
  2. Desa se-Kecamatan Dawan Klik disini
  3. Desa se-Kecamatan Klungkung Klik disini
  4. Desa se-Kecamatan Nusa Penida Klik disini