Pulau – Pulau Kecil di Wilayah Kabupaten Klungkung

1. Apa itu Pulau Kecil?

Pulau kecil adalah daratan yang dikelilingi air dan tetap muncul di atas permukaan laut saat pasang tertinggi, dengan luas wilayah relatif kecil dan biasanya memiliki daya dukung lingkungan yang terbatas.


2. Karakteristik Pulau Kecil

Pulau kecil, menurut Dahuri dkk. (1996) dan sumber lain, mempunyai ciri-ciri:

  1. Fisik
    • Terpisah dari pulau besar, berdiri sendiri atau gugus pulau.
    • Terpengaruh kondisi laut dan iklim pesisir.
  2. Ekologis
    • Habitat endemik, risiko lingkungan tinggi, dan sumber daya terbatas.
  3. Sosial-budaya & ekonomi
    • Bisa berpenghuni atau tidak, budaya khas, ekonomi lokal, akses terbatas.

3. Pentingnya Pendataan Pulau Kecil di Klungkung

Kabupaten Klungkung terdiri dari gugus Kepulauan Nusa Penida (Nusa Penida, Lembongan, Ceningan).
Pendataan pulau-pulau kecil berperan penting untuk:

  • Perlindungan ekosistem (konservasi pesisir dan keanekaragaman)
  • Penetapan batas sempadan pantai sesuai Perpres No. 51/2016.
  • Perizinan pemanfaatan, mencegah penggunaan lahan yang tidak sesuai, serta mengatur investasi dan akses ekonomi.

4. Definisi “Pendataan Pulau Kecil”

Secara umum, pendataan pulau-pulau kecil di Klungkung meliputi:

  • Mengidentifikasi pulau berdasarkan kriteria hukum (luas, keberadaan saat pasang, status fisik alami).
  • Memetakan lokasi, luas, status hukum, penggunaan lahan dan ekosistem.
  • Mencatat status kependudukan (jika ada), aksesibilitas, dan potensi penggunaan (pariwisata, konservasi, perikanan).
  • Menyusun data untuk mendukung zonasi ruang dan pengelolaan wilayah.

5. Kesimpulan

Pulau-pulau kecil adalah bagian penting dari wilayah Indonesia yang terdiri dari ribuan pulau. Pendekatan pengelolaannya harus memperhatikan aspek ekologis, sosial, dan hukum karena sifatnya yang rentan, namun kaya akan potensi sumber daya alam dan pariwisata.

Data dan Dokumentasi dapat di akses melalui link berikut Klik disini