Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan mempunyai tugas :
Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah, pelaksanaan pembinaan administrasi di bidang administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan, kerja sama dan otonomi daerah serta di bidang keagamaan, kesejahteraan sosial dan kesejahteraan masyarakat.
Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan mempunyai fungsi :
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan, kerja sama dan otonomi daerah serta di bidang keagamaan, kesejahteraan sosial dan kesejahteraan masyarakat;
- Penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan, kerja sama dan otonomi daerah serta di bidang keagamaan, kesejahteraan sosial dan kesejahteraan masyarakat;
- Penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan, kerja sama dan otonomi daerah serta di bidang keagamaan, kesejahteraan sosial dan kesejahteraan masyarakat;
- Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan, kerja sama dan otonomi daerah serta di bidang keagamaan, kesejahteraan sosial dan kesejahteraan masyarakat;
- Penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan administrasi di bidang administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan, kerja sama dan otonomi daerah serta di bidang keagamaan, kesejahteraan sosial dan kesejahteraan masyarakat; dan
- Pelaksaaan tugas lain yang diberikan atasan yang berkaitan dengan tugasnya.